Menginformasikan, Menginspirasi dan Berinovasi

Rabu, 25 Juni 2025

Peluncuran Layanan Integrasi Data Manifest Angkutan Udara Niaga Berjadwal ke Aplikasi HUBNET

 


I. Awal Mula Komitmen: Penandatanganan Penting untuk Integrasi Data

Pada tanggal 23 Juni 2025, telah dilakukan penandatanganan komitmen integrasi data di Hotel Mercure Harmoni Jakarta. Acara ini dihadiri oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Direktur Angkutan Udara, Direktur Keamanan Penerbangan, Direktur Pusat Data dan Informasi, serta para pemimpin maskapai penerbangan domestik dan internasional, serta seluruh pelaku usaha di sektor ini.

Tujuan dari penandatanganan komitmen integrasi data ini adalah untuk menunjukkan dukungan bersama terhadap program pemerintah, khususnya dalam hal NLE. Komitmen untuk memperbarui data secara berkelanjutan sangat penting dan diperlukan.

II. Implementasi dan Mekanisme Integrasi Data Manifest

Sebagai bagian dari komitmen bersama dalam pelaporan data angkutan udara niaga berjadwal, tahap pengujian integrasi sistem telah dilaksanakan. Layanan integrasi data manifest ke aplikasi HUBNET akan segera diaktifkan sepenuhnya untuk operasional. Integrasi antar aplikasi akan dilaporkan sesuai dengan format pelaporan data manifest yang telah ditetapkan. Data akan dimonitor secara terus-menerus terkait keterisian, validasi, dan keamanan. Pelaporan data harus disampaikan secara real-time, paling lambat satu jam setelah penerbangan.

III. Payung Hukum: Peraturan Mendukung Digitalisasi Logistik

Untuk mendukung pengaturan NLE melalui integrasi dan digitalisasi layanan logistik, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 2 Tahun 2025. Peraturan ini merupakan perubahan dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 mengenai penyelenggaraan angkutan udara. Dalam peraturan ini, Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing yang melakukan kegiatan angkutan udara niaga diwajibkan untuk melaporkan data manifest penumpang dan kargo setiap kali pesawat terbang kepada Direktur Jenderal melalui aplikasi yang disediakan oleh pemerintah secara real-time.


Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.