I. Awal Mula Komitmen: Penandatanganan Penting untuk Integrasi
Data
Pada tanggal 23 Juni 2025, telah dilakukan penandatanganan komitmen
integrasi data di Hotel Mercure Harmoni Jakarta. Acara ini dihadiri oleh
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Direktur Angkutan Udara, Direktur Keamanan
Penerbangan, Direktur Pusat Data dan Informasi, serta para pemimpin maskapai
penerbangan domestik dan internasional, serta seluruh pelaku usaha di sektor
ini.
Tujuan dari penandatanganan komitmen integrasi data ini adalah untuk
menunjukkan dukungan bersama terhadap program pemerintah, khususnya dalam hal
NLE. Komitmen untuk memperbarui data secara berkelanjutan sangat penting dan
diperlukan.
II. Implementasi dan
Mekanisme Integrasi Data Manifest
Sebagai bagian dari komitmen bersama dalam pelaporan data angkutan udara
niaga berjadwal, tahap pengujian integrasi sistem telah dilaksanakan. Layanan
integrasi data manifest ke aplikasi HUBNET akan segera diaktifkan sepenuhnya
untuk operasional. Integrasi antar aplikasi akan dilaporkan sesuai dengan
format pelaporan data manifest yang telah ditetapkan. Data akan dimonitor
secara terus-menerus terkait keterisian, validasi, dan keamanan. Pelaporan data
harus disampaikan secara real-time, paling lambat satu jam setelah penerbangan.
III. Payung Hukum: Peraturan Mendukung Digitalisasi Logistik
Untuk mendukung pengaturan NLE melalui integrasi dan digitalisasi layanan
logistik, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah mengeluarkan Peraturan
Menteri Perhubungan Nomor PM 2 Tahun 2025. Peraturan ini merupakan perubahan
dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 mengenai
penyelenggaraan angkutan udara. Dalam peraturan ini, Badan Usaha Angkutan Udara
dan Perusahaan Angkutan Udara Asing yang melakukan kegiatan angkutan udara
niaga diwajibkan untuk melaporkan data manifest penumpang dan kargo setiap kali
pesawat terbang kepada Direktur Jenderal melalui aplikasi yang disediakan oleh
pemerintah secara real-time.




0 komentar:
Posting Komentar